Sebutkan Subjek Hukum Internasional. Subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu manusia dan badan hukum. Subyek hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional atau setiap negara badan hokum internasional atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
Dixon subjek hukum internasional adalah suatu badan atau entitas yang diakui atau diterima sebagai mampu atau pada kenyataannya mampu memiliki dan menggunakan hak dan tugas hukum internasional hal. Individu merupakan subjek internasional yang utama berdasarkan pendapat dari hans kelsen karena memiliki kapasitas aktif maupun pasif. Menurut f sugeng istanto dalam studi kasus hukum internasional 1988 yang dianggap sebagai subyek hukum bagi hukum internasional adalah negara organisasi internasional dan individu.
Kapasitas aktif bearti ilmu hukum memberikan peran terhadap individu sebagai aktor atau pelaku dari ketentuan normative yang dihasilkan dari hukum internasional itu sendiri.
Sampai saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antar negara. Dixon subjek hukum internasional adalah suatu badan atau entitas yang diakui atau diterima sebagai mampu atau pada kenyataannya mampu memiliki dan menggunakan hak dan tugas hukum internasional hal. Organisasi organisasi resmi internasional juga menjadi subjek hukum internasional contoh. Dan setiap pemegang atau pendukung hak dan kewajiban menurut hukum internasional adalah subyek hukum internasional atau subjek hukum internasional.