Sebutkan Jenis Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan kasmir 2010 36. Sebelum diberlakukannya undang undang nomor 7 tahun 1992 bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya seperti bank tabungan bank pembangunan dan bank ekspor impor.
Setelah undang undang tersebut berlaku jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis yaitu bank umun dan bank perkreditan rakyat bpr. Dari segi fungsi perbedaan terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Terdapat 5 lima macam bank menurut kepemilikannya yakni bank pemerintah bank swasta nasional bank koperasi bank campuran dan bank asing.
Jenis jenis bank berdasarkan kepemilikannya.
Berikut ini jenis jenis bank berdasarkan kepemilikannya. Nah pada kesempatan kali ini mari kita bahas tentang apa saja jenis bank berdasarkan kepemilikannya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Setelah undang undang tersebut berlaku jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis yaitu bank umun dan bank perkreditan rakyat bpr.