Pembukaan Uud 1945 Alinea Ke 4 Menegaskan Fungsi Negara Yaitu Sebagai. Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara indonesia pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di indonesia maka kedudukan pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan uud 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara.
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara indonesia pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum di indonesia maka kedudukan pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan uud 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kemerdekaan indonesia diproklamasikan tidak hanya sekedar untuk merdeka akan tetapi dalam sejarah kemerdekaan indonesia diproklamasikan agar menciptakan keadaan yang kemungkinan bagi bangsa indonesia dalam mencapai cita cita hidupnya berdasarkan prinsip prinsip yang hidup di dalam kalbu. Pembukaan uud 1945 alinea keempat berbunyi.
Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
Pembukaan uud 1945 alinea keempat berbunyi. Sebelum menuju pada tahap inti sebaiknya mari kita baca dulu pembukaan uud 1945 yang terdiri dari 4 alinea. Menegaskan bahwa negara indonesia mempunyai dasar pandangan hidup pancasila. Dari makna alinea ke 4 itu kita bisa menemukan beberapa makna pancasila dalam pembukaan uud 1945 antara lain.