Fungsi Hukum Pada Dasarnya. Dalam hubungan ini juga oleh soerjono soekanto 1992 mengemukakan fungsi hukum yang terdiri dari. Fungsi dengan adanya hukum yaitu untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat.
Kontribusi hukum islam yang sudah menjadi hukum nasional antara lain hukum perkawinan hukum tentang pelaksanaan haji bagi hasil infaq dan wakaf. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia 2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
Melindungi kepentingan manusia b.
Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia 2. Adapun fungsi dari hukum adalah sebagai berikut. Fungsi dengan adanya hukum yaitu untuk menegakkan keadilan dalam masyarakat. Fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat yaitu fungsi ibadah fungsi amar ma ruf nahi munkar fungsi zawazir dan fungsi tanzim wa islah al ummah.