Fatwa Mui Atribut Natal Disikapi Beragam Kota Depok. Republika co id jakarta ketua fraksi pks jazuli juwaini menilai sudah menjadi tugas majelis ulama indonesia mui untuk memberikan bimbingan kepada umat islam dalam menjalankan ajaran agama salah satunya melalui fatwa. Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram kata ketua komisi fatwa mui hasanuddin lewat publikasi fatwanya di jakarta rabu 14 12.
Seperti diketahui mui mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non islam terdapat umat islam menggunakan. Fatwa itu menyatakan bahwa menggunakan atau mengajak memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Depoknet fatwa majelis ulama indonesia mui nomor 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim yang substansinya menegaskan.
Fatwa mui tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim.
Republika co id jakarta majelis ulama indonesia mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non islam terdapat umat islam menggunakan atribut dan atau simbol keagamaan non muslim. Ketua komisi fatwa mui hasanuddin mengatakan pihaknya telah mengeluarkan fatwa yang memerinci atribut atribut keagamaan yang diharamkan bagi muslim. Walikota depok mohammad idris menghimbau kepada aparatur kecamatan dan kelurahan untuk menyosialisasikan fatwa mui nomor 56 tahun 2016 terkait penggunaan atribut natal bagi pegawai beragama islam. Republika co id jakarta ketua fraksi pks jazuli juwaini menilai sudah menjadi tugas majelis ulama indonesia mui untuk memberikan bimbingan kepada umat islam dalam menjalankan ajaran agama salah satunya melalui fatwa.